Pada masa sebelum kemerdekaan Negera Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya mulai tahun 1937 di Indonesia, khususnya diwilayah kecamatan Rejeg, sebuah desa dikepalai oleh seorang mandor atau sering disebut kemandoran atau jawara istilah penduduk setempat.
Di desa daon sendiri, sejak tahun 1937 sampai dengan sekarang sudah mengalami sebelas kali pergantian kemandoran atau kepala desa, diantaranya sebagai berikut:
- Bapak Juham, asal Kp. Daon tahun 1937
- Bapak Sa’in, asal Kp. Cilongok
- Bapak Amat asal Kp. Cilongok
- Bapak Ikong (anak dari kemandoran pertama) asal kp. Daon tahun 1947
- Bapak Ate, asal Kp. Daon
- Bapak Nurjen, asal Kp. Cilongok tahun 1961
- Bapak Surna, asal Kp. Galebeg tahun 1969
- Bapak Kamsinan, asal Kp. Daon tahun 1979
- Bapak Dahlan Hasyim, asal Kp. Pasar Daon Tahun 1988
- Bapak Ahmad Jaenuri, asal Kp. Cilongok tahun 1998
- Bapak Muhamad Usman, asal Kp. Cilongok Tahun 2007 – 2013
- Bapak H. Misar, asal Kp. Daon Tahun 2013 s.d. sekarang
Proses pemilihan kemandoran atau kepala desa dari tahun 1937 s.d. 1947 pun tergolong masih unit, yaitu berdasarkan musyawarah para tokoh masyarakat beserta penduduk sekitar atau yang lebih dikenal sekarang ini adalah pemilihan secara aklamasi yaitu ditunjuk langsung setelah musyawarah selesai. Tidak ada legalitas (SK dari pejabat pemerintah tertinggi) sebagai kemandoran atau kepala desa, selama masyarakat nyaman dipimpin oleh kemandoran tersebut maka selama itu pula kemandoran memipin desa, sebaliknya.
Asal mula diberi nama Desa Daon karena, kemandoran yang pertama adalah Bapak Juham yang berasal dari Kp. Daon, Maka sejak itulah dibakukan nama Daon menjadi Nama “Desa Daon” sampai dengan sekarang.
Legalitas kepemimpinan (SK dari pejabat pemerintah dalam hal ini pemerintah kabupaten) mulai diberlakukan dari kemandoran yang ke lima yaitu Bapak Atel sampai dengan sekarang. Kemandoran dibantu oleh perangkat desa yang disebut Marinyo (jaro) dan pancalung (hansip), pencalung sendiri mengalami perubahan nama menjadi PD (Pagar Desa), PD juga mengalami perubahan nama menjadi OKD (Organisasi Keamanan Desa) pada tahun 1957. OKD mengalami perubahan nama menjadi OPR (Organisasi Pertahanan Rakyat). Kemudian mengalami perubahan nama lagi menjadi hansip (pertahanan sipil) hingga sekarang.
Keberadaan kantor desa ketika zaman kemandoran masih dipusatkan dirumah masing-masing mandor. Seiring perubahan nama kemandoran menjadi kepala desa pada masa kepemimpinan Bapak Surna pada tahun 1969 Kantor desa pertama berdiri di tanah PU yaitu hak garap H. Sarin terletak di Kp. Pasar lama (RT 002/003). Pada tahun 1972 kantor desa dipindahkan ke Kp. Galebeg ( Rt 004/002) asalanya karena tanah garap H. Sarin akan digunakan pihak keluarga. Kemudian pindah ke rumah Bapak Sarnin (Rt 002/003), itupun Bapak Surna selaku kepala desa mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.000 ribu, untuk membeli rumah Bapak Sarnin tersebut yang akhirnya diperuntukan menjadi Kantor Desa Daon.
Pada tahun 1983 (masa pemerintahan Bapak Kamsinan) Kantor Desa dipindah ke tanah milik Sai’in dengan jaminan salah satu keluarga Sa’in diangkat menjadi perangkat desa. Setelah disepakati surat perjanjian pun dibuat dan disepakati bersama. Dan diakhir masa jabatan Bapak Kamsinan Surat perjanjian penggunaan tanah Sai’in untuk Kantor Desa pun diserahkan ke Pemangku jabatan Kepala desa berikutnya yaitu Bapak Dahlan Hasyim. Hingga masa pemerintahan Bapak Muhamad Usman pembangunan kantor desa tersebut hanya bersifat rehab kecil, karena pendanaan sangat kecil tidak ada bantuan dari pihak pemerintah maupun swasta. Di masa Bapak H. Misar Kantor Desa Daon mengalami pembangungan yang signifikan, bangunan yang lama dirobohkan (direhab total). Adapun pendanaan berasal dari bantuan Pemerintah Daerah yang diambil dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan Dana Pribadi Bapak lurah H. Misar Sebesar Rp. 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Keberadaan pasar (Pasar Daon) pertama terletak di Rt 002/003, kemudian pindah ke Kp. Galebeg dengan sebutan pasar jati (Rt 004/002) kemudian pindah lagi ke Rt 003/003, kemudian pindah lagi ke Rt 002/003. Pada tahun 1972 Pasar Daon dipindahkan ke Rt 001/003 (s.d. sekarang) pada masa pemerintahan Bapak Surna. Tanah atas nama Risau Rijan tersebut di beli oleh pemerintahan Bapak Surna dari Bapak Hasyim (orang tua bapak dahlan Hasyim) sehingga sampai dengan sekarang tanah pasar yang ada di Rt 001/003 adalah sah tanah milik Desa daon.
